Pemotongan pajak mengikuti tarif PPh pasal 21 orang pribadi yang berlaku mulai tahun 2009, sbb:
No | Penghasilan /tahun (Rp) | Tarif Pajak | |
Punya NPWP (%) | Tidak Punya NPWP (%) | ||
1 | 0-50 juta | 5 | 6 |
2 | 50-250 juta | 15 | 18 |
3 | 250-500 juta | 25 | 30 |
4 | di atas 500 juta | 30 | 36 |
Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru tentang pajak atas penghasilan orang pribadi yang dituangkan pada PPh pasal 21, dimana bonus dari seorang member Network Marketing (MLM) merupakan objek kena pajak & perusahaan Network Marketing (MLM) menjadi wajib pungut pajak.
Maka mulai Oktober 2009, DFI akan memungut pajak atas bonus member sesuai dengan tarif PPh pasal 21 pada tabel diatas yang kemudian pajak tersebut akan diserahkan kepada negara.
Untuk menghindari pemotongan pajak yang terlalu besar, segera buat NPWP di kantor pajak terdekat.
Pembuatan NPWP yang resmi adalah GRATIS!!
Segera isikan no NPWP Anda di kolom NPWP di menu Edit Profil.
Member dengan NPWP selain mendapatkan tarif pajak yang lebih murah, akan mendapatkan keuntungan dimana PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak dikenakan pajak.
Artinya apabila total bonus cash & pulsa Anda belum mencapai Rp.330.000,- / minggu, maka bonus Anda tidak dikenakan pajak.
Ingat, pajak adalah kewajiban kita terhadap negara. Bahkan di negara-negara lain, seperti Malaysia, pajak dapat dikreditkan sebagai Zakat Mal kita. Dengan kita taat bayar pajak, maka itu adalah bukti kecintaan kita terhadap Negara & Tanah Air Indonesia.
NB: Segera isikan no NPWP Anda dengan benar. Hati-hati dalam mengisi, karena kesalahan dalam pengisian, pemalsuan & penggunaan no NPWP yang tidak sesuai atau milik orang lain, akan dikenakan denda senilai Rp.1.000.000,- yang akan langsung dipotongkan dari bonus Anda.
Sumber info : http://www.duta4future.co.id/news.php?act=read&id=143